Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Peraturan Desa Beririjarak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Authors

  • Yulita Apriana Universitas Mataram, Indonesia
  • Yuliatin Yuliatin Universitas Mataram, Indonesia
  • Edy Kurniawansyah Universitas Mataram, Indonesia
  • Rispawati Rispawati Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i4.7672

Abstract

Pernikahan usia anak merupakan permasalahan sosial yang masih marak terjadi di tengah masyarakat. Praktik ini berdampak negatif terhadap masa depan anak termasuk putus sekolah, ketergantungan ekonomi, serta risiko kesehatan akibat kehamilan dini. Untuk mengatasi permasalahan ini Pemerintah Desa Beririjarak menerbitkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak. Namun efektivitas peraturan ini sangat bergantung pada kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat Desa Beririjarak terhadap Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2021 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari aparat desa, tokoh masyarakat, serta pasangan yang menikah di usia anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan desa ini masih bervariasi. Sebagian masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan tersebut dan berusaha untuk mematuhinya, sementara sebagian lainnya masih kurang memahami atau bahkan tidak mengetahui keberadaan peraturan ini. Faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum masyarakat meliputi tingkat pendidikan, akses terhadap informasi, lingkungan sosial, serta efektivitas penegakan hukum oleh aparat desa.

Published

2025-04-09

How to Cite

Apriana, Y. ., Yuliatin, Y., Kurniawansyah, E. ., & Rispawati, R. (2025). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Peraturan Desa Beririjarak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(4), 4435-4442. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i4.7672