Kepemilikan Rumah bagi Orang Asing Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i5.7753Abstract
Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kepemilikan rumah tinggal orang asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, yang tetap mempertahankan berlakunya Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaan lainnya, dan mengkaji fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait kepemilikan rumah tinggal orang asing. Penelitian ini bersifat kualitatif atau nondoktrinal, dengan menggunakan metodologi yang mengungkap alasan yang melatarbelakangi kegiatan pelaku sosial atau menguraikan makna sosial suatu kejadian. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis atau sosio-hukum, yang memadukan metodologi doktrinal dan nondoktrinal. Studi ini menyimpulkan bahwa regulasi yang mengatur kepemilikan asing pasca Paket Kebijakan Ekonomi 2015 dan pembaharuan kebijakan selanjutnya melalui Omnibus Law dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menetapkan kriteria dan ketentuan khusus yang memungkinkan orang asing memperoleh hak milik atas properti hunian di luar Kawasan Ekonomi Khusus, sementara di dalam kawasan tersebut memberikan kelonggaran ketentuan yang dirancang untuk menarik investasi. Fungsi notaris/PPAT dalam menegakkan regulasi mengenai kepemilikan hunian asing yang secara jelas dikategorikan menjadi kawasan di luar Kawasan dan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus, telah muncul sebagai kerangka kerja yang sangat penting yang mengharuskan keterlibatan Kantor Notaris/PPAT dalam menumbuhkan ekosistem investasi, dengan penyesuaian spesifik lokasi yang berimplikasi pada pengelolaan dan pembatasan tindakan yang diperbolehkan.