Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v5i8.819Abstract
Penelitian ini membahas tentang Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan menggunakan Jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data serta menganalisis perundang-undangan yang berlaku dalam judul penelitian ini. Hasil penelitan dalam penulisan ini yaitu Dalam menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja undang-undang cipta kerja telah mengatur dimulai dari alasan dilakukannya PHK sampai tata cara dan penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta diperinci di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan mengenai tata cara dan penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta apabila tidak mencapai kesepakatan di dalam Peraturan Pemerintah tersebut maka penyelesaian lebih lanjut diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.