Transformasi Kebijakan Kurikulum di Madrasah: Komparasi Kritis antara KMA Nomor 347 Tahun 2022 dan KMA Nomor 450 Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i7.8322Abstract
Transformasi kebijakan pendidikan Islam di Indonesia tercermin dalam perubahan regulasi pelaksanaan Kurikulum Merdeka di madrasah. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan isi dan arah kebijakan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 347 Tahun 2022 dan KMA Nomor 450 Tahun 2024 sebagai pedoman implementasi kurikulum tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan library research. Tahapan penelitian meliputi pengumpulan data dari dokumen resmi, telaah literatur akademik, pencatatan isi, dan analisis deskriptif-komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa KMA 347 bersifat normatif dan administratif sebagai regulasi transisi, sedangkan KMA 450 bersifat transformatif, dengan penekanan pada nilai rahmatan lil alamin, project-based learning, authentic assessment, serta penguatan karakter melalui integrasi program P5-PPRA. Pembahasan memperlihatkan adanya pergeseran paradigma kebijakan dari struktural menuju nilai-orientatif. Temuan ini diperkuat dengan teori-teori pendidikan seperti konstruktivisme (Dewey), asesmen autentik (Wiggins & McTighe), dan pendidikan nilai Islam (Al-Attas). Penelitian ini menyarankan pentingnya pelatihan berkelanjutan, penguatan otonomi madrasah, dan sinergi lintas pemangku kepentingan dalam keberhasilan implementasi kebijakan pendidikan Islam yang adaptif dan berkelanjutan.