Implementasi Peraturan Desa Lawin No. 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v5i8.858

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi perdes No. 1 Tahun 2020 Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury,  Bahwa peraturan desa tersebut seperti apa bentuknya dalam memberikan perlindungan, pengakuan, pemenuhan serta penghormatan terhadap apa yang menjadi hak-hak masyarakat adat selama ini. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian normatif dan empiris. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama; bahwa Tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah desa melalui peraturan desa tersebut adalah pemerintah desa mulai mencanangkan alokasi anggaran di tahun berjalan keberikutnya untuk penguatan masyarakat adat Cek Bocek dengan mengalokasikan anggaran desa Rp. 30.000.000/tahun. Kedua pemerintah desa memberika peluang kuat kepada pemerintahan adat bahwa apa yang menjadi domain adat tidak lagi dicampur aduk oleh pemerintah desa seperti halnya dalam mengurus ritual-ritual adat, sedekah zakat dan hukum-hukum adat lainnya yang berlaku dalam wilayah masyarakat adat. Ketiga penggunaan peta rencana tata ruang wilayah adat sepakat digunakan secara bersama-sama oleh pemerintah desa dan pemerintaha adat dalam pembangungan desa Lawin secara umum. Dan ke empat adalah penguatan pemeiliharaan ritus maupun situs makam leluhur dilindungai oleh pemerintah desa bersama adat dengan membuat peta titik kuburan leluhur kemudian disahkan melalui tandatangan oleh pemerintah desa dan pemerintahan adat.

Published

2022-08-25

How to Cite

Implementasi Peraturan Desa Lawin No. 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. (2022). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(8), 3243-3251. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i8.858