Peran Ma'had Al-Zaytun dalam Kemandirian Pangan Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 dan Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i8.9093Abstract
Di Indonesia, pesantren memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian pangan melalui kegiatan pertanian yang terintegrasi. Ma’had Al-Zaytun di Indramayu menjadi contoh nyata, dengan memanfaatkan lahan secara modern dan berkelanjutan, sesuai Perda Jabar No. 4 Tahun 2012 dan prinsip Maqashid Syariah. Peran ini menunjukkan pentingnya kajian lebih lanjut untuk mengoptimalkan kontribusi pesantren dalam ketahanan pangan nasional. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Ma'had Al-Zaytun dalam kemandirian pangan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2012 dan maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan historis untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan latar belakang pembentukan kebijakan. Data yang digunakan meliputi sumber primer (peraturan dan literatur hukum) dan sekunder (buku, jurnal, dan referensi ilmiah). Data dikumpulkan melalui teknik editing, organizing, dan finding, lalu dianalisis menggunakan metode analisis isi. Untuk menjamin validitas data, digunakan triangulasi, member check, dan pendapat ahli Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 21, Ma’had Al-Zaytun berperan sebagai lembaga pendidikan berbasis komunitas yang aktif dalam mendukung ketahanan dan kemandirian pangan lokal melalui pertanian berkelanjutan, dan pendidikan, yang tidak hanya mendidik secara teori, tetapi juga mempraktikkan langsung bagaimana komunitas bisa mandiri secara pangan. (2) Peran Ma’had Al-Zaytun berdasarkan Maqashid Syariah, khususnya Hifz al-Nafs, adalah dengan mengembangkan kemandirian pangan yang merupakan implementasi nyata dari upaya menjaga jiwa manusia melalui penyediaan kebutuhan dasar secara mandiri dan berkelanjutan.