Optimalisasi Tax Planning Sebagai Strategi Utama untuk Efisiensi dan Penghematan Pajak Badan Usaha CV
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i9.9107Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi perencanaan pajak (tax planning) yang diterapkan oleh CV. ABC, badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan. Fokus utama dari penelitian adalah Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, identifikasi risiko perpajakan yang akan muncul, serta pengaruh keberhasilan perencanaan pajak terhadap kebijakan akuntansi yang digunakan oleh badan usaha. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data sekunder di KKP Roro bella Ayu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% dapat memberikan efisiensi beban pajak yang signifikan bagi CV. ABC selama mampu menjaga pembukuan pencatatan keuangan secara rapi. Di sisi lain, ketidaksesuaian pencatatan atau keterlambatan pelaporan berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan pemeriksaan pajak. Keberhasilan tax planning terbukti berdampak positif terhadap penerapan kebijakan akuntansi yang disiplin dapat mendukung pengambilan keputusan secara akurat. Penelitian menyimpulkan bahwa perencanaan pajak yang terstruktur tidak hanya mengurangi beban pajak, tetapi juga memperkuat pondasi tata kelola keuangan badan usaha.