Tinjauan Hukum Pelaksanaan Donor Kornea di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Authors

  • Retno Unggul Hapsari Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Hedwig Adianto Mau Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Anis Retnowati Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i9.9212

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan donor kornea di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta mengidentifikasi tantangan yuridis yang dihadapi dalam implementasinya. Masalah difokuskan pada bagaimana norma hukum tersebut mengatur mekanisme donor jaringan mata dan sejauh mana pengaturannya mampu menjawab kebutuhan transplantasi kornea secara nasional. Guna menganalisis permasalahan ini, digunakan acuan teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan putusan hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Kajian ini menyimpulkan bahwa meskipun UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur donor kornea secara normatif, implementasinya masih menghadapi hambatan signifikan, terutama pada aspek kelembagaan bank mata, mekanisme perizinan, serta jaminan perlindungan hukum bagi donor dan resipien. Oleh karena itu, dibutuhkan pembentukan regulasi turunan yang lebih teknis dan integrasi multisektor guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan donor kornea di Indonesia.

Published

2025-10-01

How to Cite

Hapsari, R. U. ., Mau, H. A. ., & Retnowati, A. . (2025). Tinjauan Hukum Pelaksanaan Donor Kornea di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(9), 11347-11355. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i9.9212