Analisis Yuridis Implementasi Perjanjian Donor Transplantasi pada Kornea Serta Peran Bank Mata dan Tenaga Medis Serta Rumah Sakit dalam Tindakan Transplantasi

Authors

  • Linda Minar Herawati Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9305

Abstract

Dalam hal perjanjian yang dilakukan antara calon pendonor dengan Bank Mata ini termasuk dalam perjanjian pemberi kuasa, karena dalam perjanjian Transplantasi kornea mata, calon pendonor memberikan kuasanya kepada Bank Mata untuk melakukan pengambilan kornea matanya dan Bank Mata menjalankanperbuatan yang dikuasakannya tersebut atas nama pendonor, Bank Mata adalah lembaga yang diakui secara hukum untuk mengelola pengumpulan, pengolahan, dan distribusi kornea yang didonorkan oleh individu yang telah meninggal. Dokter Mata memegang peranan sentral dalam prosedur transplantasi kornea mata karena mereka bertanggung jawab dalam menilai kelayakan penerima transplantasi, melakukan prosedur penanaman kornea, serta memastikan bahwa pasca-operasi berjalan dengan baik. Pelayanan kesehatan dalam konteks donor kornea mata tidak hanya melibatkan Bank Mata dan dokter mata, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti rumah sakit, tenaga medis, dan pihak asuransi Kesehatan Pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Kesehatan, memiliki tanggung jawab yang signifikan untuk memastikan bahwa setiap proses yang terkait dengan transplantasi organ dan jaringan tubuh berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, aman, serta mematuhi prinsip kemanusiaan.

Published

2025-10-06

How to Cite

Herawati, L. M. . (2025). Analisis Yuridis Implementasi Perjanjian Donor Transplantasi pada Kornea Serta Peran Bank Mata dan Tenaga Medis Serta Rumah Sakit dalam Tindakan Transplantasi. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 11473-11480. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9305