Tanggung Jawab Hukum Penggunaan Artificial Intelligence AI untuk Diagnosis dan Pengobatan Pasien di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9330Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membuka peluang besar dalam transformasi layanan kesehatan, khususnya dalam proses diagnosis dan pengobatan pasien. Namun, pemanfaatan AI dalam tindakan medis menimbulkan persoalan hukum yang signifikan, terutama terkait tanggung jawab hukum ketika terjadi kesalahan diagnosis atau kegagalan pengobatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum dalam penggunaan AI di rumah sakit berdasarkan kerangka hukum positif di Indonesia, khususnya mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan regulasi spesifik mengenai AI dalam praktik medis, sehingga tanggung jawab hukum masih bersandar pada prinsip umum dalam hukum kedokteran dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan turunan dan regulasi teknis yang mengatur secara eksplisit penggunaan teknologi AI dalam pelayanan kesehatan guna menjamin kepastian hukum, keselamatan pasien, dan perlindungan profesi medis.