Dilema Etik Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan Sakit Kritis di Era Jaminan Kesehatan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9335Abstract
Pelayanan pasien sakit kritis di ruang Intensive Care Unit (ICU) menghadapi tantangan besar di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya adalah keterbatasan tarif INA-CBGs dari BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan kompleksitas dan biaya aktual pelayanan. Hal ini menciptakan dilema etik bagi tenaga medis dalam menjalankan prinsip beneficence, nonmaleficence, autonomy, dan justice. Penelitian ini bertujuan menganalisis disharmonisasi regulasi kesehatan dan dampaknya terhadap etika profesi tenaga medis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, dan Permenkes No. 3 Tahun 2023, yang berimplikasi pada dilema etik dan menurunnya kualitas pelayanan kesehatan kritis.