Tinjauan Hukum Perjanjian Kerjasama Antara Rumah Sakit dan Perusahaan Asuransi Kesehatan

Authors

  • Sari Herda Putri Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Paulus Windraji Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Budi Purnomo Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9346

Abstract

Perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan perusahaan asuransi kesehatan memainkan peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur pemberian layanan kesehatan secara efektif dan efisien kepada peserta asuransi dengan dasar hukum yang jelas. Namun, implementasi kerja sama ini sering menghadapi tantangan seperti keterlambatan pembayaran klaim, ketidakseimbangan klausul kontrak, serta ketidakjelasan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau ketentuan hukum yang mengatur perjanjian kerja sama tersebut, mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul dalam praktiknya, dan menawarkan solusi guna meningkatkan kepastian hukum bagi para pihak. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi seperti KUHPerdata, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perasuransian, serta berbagai peraturan Menteri Kesehatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perjanjian kerja sama harus disusun berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan keseimbangan. Diperlukan pembaruan regulasi serta penguatan good corporate governance agar hubungan antara rumah sakit dan perusahaan asuransi dapat berjalan harmonis dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Published

2025-10-07

How to Cite

Putri, S. H. ., Windraji , P. ., & Purnomo, B. . (2025). Tinjauan Hukum Perjanjian Kerjasama Antara Rumah Sakit dan Perusahaan Asuransi Kesehatan. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 11558-11564. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9346