Tinjauan Hukum Perjanjian Kerjasama Antara Rumah Sakit dan Perusahaan Asuransi Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9346Abstract
Perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan perusahaan asuransi kesehatan memainkan peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur pemberian layanan kesehatan secara efektif dan efisien kepada peserta asuransi dengan dasar hukum yang jelas. Namun, implementasi kerja sama ini sering menghadapi tantangan seperti keterlambatan pembayaran klaim, ketidakseimbangan klausul kontrak, serta ketidakjelasan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau ketentuan hukum yang mengatur perjanjian kerja sama tersebut, mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul dalam praktiknya, dan menawarkan solusi guna meningkatkan kepastian hukum bagi para pihak. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi seperti KUHPerdata, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perasuransian, serta berbagai peraturan Menteri Kesehatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perjanjian kerja sama harus disusun berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan keseimbangan. Diperlukan pembaruan regulasi serta penguatan good corporate governance agar hubungan antara rumah sakit dan perusahaan asuransi dapat berjalan harmonis dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.