Kerja Sama Regional Asean terhadap Kejahatan Ekonomi Transnasional: Harmonisasi Hukum Publik Internasional dan Legislasi Nasional
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9445Keywords:
Kejahatan ekonomi transnasional, Kejahatan Ekonomi Transnasional, ASEAN, ASEAN, hukum public internasional, Hukum Public Internasional, legislasi nasional, Legislasi Nasional, kerja sama regional, Kerja Sama RegionalAbstract
Kejahatan ekonomi transnasional seperti pencucian uang, penggelapan pajak, korupsi lintas negara, dan penipuan finansial telah menjadi ancaman yang serius bagi stabilitas dan integritas ekonomi kawasan ASEAN. Kompleksitas yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum antarnegara anggota menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum secara efektif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran kerja sama regional ASEAN dalam menghadapi kejahatan ekonomi transnasional, dengan fokus pada upaya harmonisasi antara hukum publik internasional dan legislasi nasional negara-negara anggota. Digunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dan komparatif, menganalisis terhadap instrumen hukum internasional, perjanjian regional ASEAN, serta kebijakan legislasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASEAN telah memiliki sejumlah instrumen kerja sama, namun masih menghadapi tantangan besar dalam harmonisasi regulasi nasional dan implementasi standar internasional. Diperlukan penguatan mekanisme legal, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan komitmen politik yang kuat untuk menciptakan rezim hukum regional yang efektif.







