Kedudukan Hukum Keselamatan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Authors

  • Bayu Apriadi Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • M. Nasser Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Ahmad Jaeni Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9446

Abstract

Keselamatan pasien merupakan salah satu pilar fundamental dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dijamin secara normatif oleh hukum positif di Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit, memposisikan keselamatan pasien sebagai kewajiban hukum dan standar pelayanan minimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum keselamatan pasien di rumah sakit dari perspektif hukum kesehatan, membandingkan dengan standar internasional, serta mengevaluasi implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keselamatan pasien memiliki posisi hukum strategis baik sebagai hak asasi di bidang kesehatan maupun kewajiban hukum tenaga medis. Meski demikian, implementasi masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, lemahnya budaya keselamatan, dan belum optimalnya pengawasan hukum. Penulis merekomendasikan sinkronisasi regulasi, penguatan budaya keselamatan, dan mekanisme penegakan hukum yang tegas.

Published

2025-10-20

How to Cite

Apriadi, B. ., Nasser, M. ., & Jaeni, A. . (2025). Kedudukan Hukum Keselamatan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 12045-12049. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9446