Analisis Yuridis Hukum Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Bidang Medis
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9447Abstract
Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam bidang medis semakin berkembang dan meluas, membawa dampak signifikan terhadap sistem hukum yang pada awalnya dirancang untuk mengatur perilaku manusia. Ketika AI mengambil alih peran yang sebelumnya dilakukan oleh tenaga medis, regulasi hukum dituntut untuk adaptif agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum penggunaan AI dalam bidang medis melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah bahan pustaka dan data sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi terkait AI dalam medis bervariasi di beberapa yurisdiksi. Amerika Serikat mengatur melalui FDCA, HIPAA, Common Rule, FTCA, Health Breach Notification Rule, dan state tort law. Uni Eropa melalui AI HLEG, MDR, dan IVDR, sementara di Indonesia terdapat UU ITE, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta PP 71/2019. Tanggung jawab hukum atas kerugian yang ditimbulkan oleh AI bergantung pada pihak yang dianggap bertanggung jawab, apakah pengembang, penyedia, atau tenaga medis. Jika AI dipandang sebagai produk medis, maka tanggung jawab merujuk pada prinsip liabilitas produk, sedangkan pada dokter berlaku prinsip kelalaian medis apabila pelayanan tidak sesuai standar. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas dan adaptif untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan pasien dalam pemanfaatan AI di bidang medis.







