Critical Review Penggunaan Artificial Intelegensi dalam Pelayanan Kesehatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Authors

  • Amelia Verawati Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Vera Dumonda Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Anis Retnowati Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9448

Abstract

Perkembangan artificial intelligence dalam pelayanan kesehatan Indonesia mengalami akselerasi signifikan, namun implementasinya masih menghadapi tantangan kompleks terkait regulasi, etika, dan keamanan data. Kajian ini bertujuan untuk melakukan critical review terhadap penggunaan AI dalam pelayanan kesehatan dengan menganalisis kesesuaian implementasi terhadap UU No. 17 Tahun 2023, mengevaluasi aspek etika dan keamanan data, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang optimalisasi. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan metode analisis deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan komprehensif dan compliance analysis terhadap regulasi kesehatan terkini. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kesesuaian implementasi AI bervariasi antara 58-78% terhadap ketentuan UU No. 17 Tahun 2023, dengan aspek informed consent memiliki compliance terendah. Evaluasi keamanan data mengungkapkan sistem AI kesehatan menghadapi rata-rata 127 attempted cyber attacks per bulan dengan technical vulnerabilities mendominasi 45% dari total kerentanan. Gap implementasi didominasi faktor infrastruktur 32% dan organizational resistance 28%, dengan digital maturity index Indonesia berada pada level 2.4 dari 5. Rekomendasi strategis mengusulkan pendekatan three-phase implementation yang dapat menghasilkan return on investment 285% dalam 7 tahun. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi AI dalam pelayanan kesehatan memerlukan sinergi antara kesiapan teknologi, framework regulasi yang memadai, ethical governance yang kuat, dan acceptance stakeholder untuk menciptakan implementasi yang sustainable dan beneficial.

Published

2025-10-15

How to Cite

Verawati, A. ., Dumonda, V. ., & Retnowati, A. . (2025). Critical Review Penggunaan Artificial Intelegensi dalam Pelayanan Kesehatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 11839-11848. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9448