Tanggungjawab Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pengelolaan dan Perlindungan Data Peserta Jaminan Kesehatan terhadap Risiko Kebocoran Data

Authors

  • Irfana Irfana Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Hedwig Mau Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Tri Agus S Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9449

Abstract

Prinsip dasar pengungkapan data medis mensyaratkan adanya persetujuan tertulis pasien (informed consent), kecuali pada kondisi terbatas seperti kepentingan hukum atau keselamatan publik. Tanpa dasar tersebut, pembukaan informasi oleh BPJS Kesehatan kepada pihak luar tidak sah secara hukum maupun etika. Pengungkapan rahasia medis kepada pihak asuransi swasta hanya dapat dilakukan dengan persetujuan eksplisit pasien atau berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dan sah. Etika kedokteran menegaskan bahwa konfidensialitas merupakan kewajiban moral utama yang hanya dapat dikesampingkan jika terdapat kewajiban hukum yang lebih besar. Dalam kasus yang merugikan pasien, BPJS Kesehatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, serta pasien berhak menuntut ganti rugi dan mengajukan pengaduan kepada otoritas berwenang seperti Komnas HAM, Kementerian Kesehatan, atau melalui jalur pengadilan. Hak atas privasi wajib dilindungi, termasuk dalam layanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengharuskan pengelolaan data secara transparan, adil, dan aman. Perlindungan hukum terhadap peserta BPJS Kesehatan dari kebocoran data merupakan kewajiban mutlak sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Published

2025-10-20

How to Cite

Irfana, I., Mau, H. ., & S, T. A. . (2025). Tanggungjawab Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pengelolaan dan Perlindungan Data Peserta Jaminan Kesehatan terhadap Risiko Kebocoran Data. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 12076-12080. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9449