Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Perawat dalam Praktik Mandiri Ditinjau Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9450Abstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap praktik perawat mandiri dalam memberikan asuhan keperawatan berbasis pelayanan holistik. Masih banyak perawat di Indonesia yang menjalankan praktik mandiri, namun sering kali melampaui kewenangan dengan melakukan tindakan medis. Pelayanan holistik sendiri merupakan konsep keperawatan yang meliputi dimensi fisiologis, psikologis, sosiokultural, dan spiritual, yang saling berkaitan sebagai satu kesatuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan dan tanggung jawab hukum bagi perawat praktik mandiri dalam upaya memberikan pelayanan holistik, serta menganalisis akibat hukum dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi tersebut memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang melakukan praktik mandiri, menekankan kepatuhan pada standar profesi dan etika, serta memperkuat hak-hak tenaga kesehatan seperti upah, tunjangan, jaminan kesehatan, dan pengembangan diri. Meskipun demikian, implementasinya masih memerlukan penyempurnaan untuk menjamin kepastian hukum yang optimal. Dengan demikian, keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menjadi landasan penting bagi perawat praktik mandiri dalam menjalankan pelayanan keperawatan holistik, namun masih dibutuhkan penguatan regulasi agar perlindungan hukum lebih komprehensif.







