Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan yang Mengalami Kekerasan pada Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Ditinjau dari Perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Authors

  • Else Zulfia Martiyaningsih Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • R.Deltanto Sarwi Diatmiko Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Ani Maryani Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9451

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang mengalami kekerasan dalam pelayanan kesehatan berdasarkan perspektif peraturan perundang-undangan serta penerapannya dalam praktik pelayanan kesehatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta data lapangan melalui wawancara dengan narasumber berkompeten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara tenaga kesehatan sebagai penyedia layanan dengan pasien sebagai penerima layanan bersifat paternalistik dan berlandaskan kepercayaan, namun sering kali tidak memberikan kepastian hukum. Kondisi ini berisiko menimbulkan konflik, termasuk tindakan kekerasan fisik terhadap tenaga kesehatan ketika pasien merasa tidak puas atas layanan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 12 huruf (d) dan Pasal 273, tenaga kesehatan berhak atas perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi. Meskipun demikian, implementasi perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan masih belum optimal, terbukti dari masih banyaknya kasus kekerasan fisik yang terjadi. Dengan demikian, diperlukan upaya penguatan penerapan hukum untuk menjamin keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan tenaga kesehatan secara menyeluruh.

Published

2025-10-20

How to Cite

Martiyaningsih, E. Z. ., Diatmiko, R. S. ., & Maryani, A. . (2025). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan yang Mengalami Kekerasan pada Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Ditinjau dari Perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 12050-12061. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9451