Piutang Pasien dalam Konteks Perikatan Bidang Medis Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i11.9531Abstract
Kesehatan merupakan kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi untuk menunjang kehidupan yang layak. Dalam praktik pelayanan kesehatan, hubungan hukum antara dokter dan pasien menciptakan transaksi terapeutik yang mengikat kedua belah pihak dalam suatu perjanjian medis. Dalam perjanjian ini, terdapat hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, termasuk kewajiban pasien untuk membayar biaya pengobatan yang diterima. Namun, dalam prakteknya, tidak jarang pasien terutama dari kalangan kurang mampu, gagal untuk memenuhi kewajiban finansial tersebut sehingga timbul piutang pasien yang berdampak pada keuangan rumah sakit. Situasi ini memunculkan isu hukum terkait perikatan medis dan wanprestasi yang terjadi akibat kelalaian pasien, khususnya yang termasuk dalam kategori pasien tidak mampu atau miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Tulisan ini akan membahas landasan hukum perikatan dalam pelayanan medis, perspektif hukum perdata mengenai kasus piutang pasien dan pertanggungjawaban hukum akibat wanprestasi dalam pembayaran biaya medis.







