Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah karena Adanya Gugatan Pihak Ketiga Dikaitkan dengan Asas Pendaftaran Tanah Publikasi Stelsel Negatif Bertendensi Positif
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i11.9784Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menggariskan sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem publikasi stelsel negatif bertendensi positif yang menempatkan sertipikat tanah sebagai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Dalam hal ini sertipikat yang merupakan alat bukti yang kuat masih dapat digugat oleh pihak yang merasa dirugikan, artinya negara tidak menjamin secara penuh kebenaran sertipikat tersebut dan tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang utuh kepada pemegang hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan teori perlindungan hukum dan teori pendaftaran tanah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekansime campuran asas publikasi stelsel negatif bertendensi positif tidak mampu mewujudkan tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah di Indonesia, yaitu kepastian hukum bagi pemegang sertipikat hak atas tanah. Sistem publikasi campuran ini harus diubah dengan memilih secara konsisten satu sistem publikasi, yaitu sistem publikasi positif. Selain daripada itu, diperlukan juga adanya aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum preventif bagi pemegang sertipikat hak atas tanah.







