Analisis Yuridis-Normatif terhadap Penyidikan, Penuntutan, dan Pemidanaan Anak dalam Peradilan Pidana

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v9i1.10490

Abstract

Sistem peradilan pidana anak di Indonesia mengalami perubahan mendasar melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menempatkan anak bukan sebagai objek hukuman, melainkan subjek yang berhak atas perlindungan dan pemulihan. Meski kerangka normatifnya progresif, pelaksanaan dalam tiga fase utama, yaitu penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan yang masih menunjukkan ketimpangan antara ketentuan hukum dan realitas di lapangan. Studi ini memanfaatkan metode yuridis-normatif untuk menelaah konsistensi pelaksanaan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak dalam praktik operasional lembaga penegak hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU SPPA telah menetapkan mekanisme perlindungan seperti kewajiban penyidik bersertifikasi, diversi wajib, dan sanksi non-penjara, implementasinya belum merata karena keterbatasan infrastruktur, kapasitas aparat, dan koordinasi antarlembaga. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya diskursus hukum acara pidana dengan menyoroti kesenjangan antara norma dan praktik. Secara praktis, temuan ini merekomendasikan penguatan pelatihan berkelanjutan, perluasan layanan ramah anak, dan harmonisasi kebijakan teknis. Kontribusi utamanya terletak pada penegasan bahwa perlindungan hukum terhadap anak bukan sekadar prosedur administratif, tetapi komitmen sistemik yang harus diwujudkan secara konsisten di seluruh proses peradilan.

Published

2026-01-23

How to Cite

Analisis Yuridis-Normatif terhadap Penyidikan, Penuntutan, dan Pemidanaan Anak dalam Peradilan Pidana. (2026). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 9(1), 1400-1410. https://doi.org/10.54371/jiip.v9i1.10490