Efektivitas Gugatan Perdata sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen dalam Sengketa Bisnis Digital
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i3.10944Abstract
Perkembangan pesat bisnis digital telah mengubah pola hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, ditandai dengan transaksi elektronik, penggunaan kontrak baku, serta ketimpangan posisi tawar para pihak. Kondisi tersebut meningkatkan potensi terjadinya sengketa bisnis digital yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas gugatan perdata sebagai instrumen perlindungan konsumen dalam penyelesaian sengketa bisnis digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap ketentuan KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif gugatan perdata memberikan dasar hukum yang kuat bagi konsumen untuk menuntut pemulihan hak dan ganti kerugian. Namun, dalam praktik, efektivitas gugatan perdata masih menghadapi berbagai kendala, antara lain tingginya biaya dan lamanya proses litigasi, kompleksitas pembuktian elektronik, serta lemahnya posisi konsumen dibandingkan pelaku usaha digital, khususnya yang berskala besar dan lintas negara. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa gugatan perdata belum sepenuhnya efektif sebagai instrumen perlindungan konsumen dalam sengketa bisnis digital. Diperlukan penguatan regulasi, penafsiran hakim yang progresif, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif agar perlindungan konsumen dapat terwujud secara optimal.







