Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Sistem Peradilan Acara Pemeriksaan Singkat Terhadap Pasal 124 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i2.1264Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perspektif hukum keimigrasian dalam menindaklanjuti sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing yang dapat diimplementasikan melalui dua tindakan, yakni dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) atau proju/penyidikan. Dalam penegakan hukum Keimigrasian, dijelaskan pada pasal 116 dan pasal 117 dikategorikan sebagai tindak pidana keimigrasian yang termasuk kedalam jenis pelanggaran (bukan kejahatan) karena melalaikan kewajibannya, dan dalam proses penyidikan pada pasal 116 dan pasal 117 dilaksanakan acara pemeriksaan singkat. Merujuk hal tersebut, Pasal 124 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga turut termasuk kedalam jenis pelanggaran pada tindak pidana keimigrasian yang sanksinya sama dengan Pasal 116 dan Pasal 117, tetapi Pasal 124 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tidak diterapkan acara pemeriksaan singkat. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pasal 124 UU No.6 Tahun 2011 untuk diterapkan acara pemeriksaan singkat melalui perbandingan hukum dan meninjau dari kriteria tindak pidana yang termasuk kedalam acara pemeriksaan singkat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji melalui data kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan asas hukum acara pidana. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa pengkajian terhadap pasal 124 huruf b memiliki karateristik ketentuan pidana yang sama dengan pasal 116 dan pasal 117 pada aspek ancaman pidana dan jenis tindak pidana. Dalam menanggapi hal tersebut pasal 124 UU No.6 Tahun 2011 dapat diberlakukan acara pemeriksaan singkat.