Membangun Desa dengan Konsep Welfare Village (Kajian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i2.1469Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18B merupakan pengakuan rekognisi negara atas desa sebagai entitas sosial terkecil dalam negara yang di implentasi dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memposisikan desa sebagai subyek bukan lagi sebagai obyek Pembangunan untuk membangun kemandirian guna mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat yang ada di desa (Welfare Village). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif/perundang-undangan (legal approach). Untuk mewujudkan Welfare Village dilakukan dengan pendekatan pembangunan desa dengan 4 (empat skala prioritas yaitu pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana prasarana dan kelembagaan.