Hukum Sebagai Rekayasa Sosial dan Pembangunan (Kajian Sosiologi Hukum)
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i4.1870Abstract
Sejalan dengan pemikiran Rescoe Pound tentang hukum sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial dengan konsep “Law as tool of Sosial Engineering” hukum bukan hanya digunakan oleh penguasa untuk menjalankan kekuasaan tetapi juga untuk melakukan perubahan sosial. Tujuan penulisan adalah untuk mendeskripsi hukum sebagai alat perubahan sosial dan pembangunan. Metode penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu teknik pengumpulan data yang tidak mengikat yang memberikan penjelasan-penjelasan yang dapat dijadikan sumber data yang diperoleh seperti rancangan undang undang, buku bacaan, hasil-hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, hukum sebagai rekayasa sosial dan pembangunan adalah hukum yang efektif dengan melakukan perubahan pada struktur, kelembagaan penegakan hukum, kultur, budaya hukum dalam penegakan hukum dan substansi materi perumusan peraturan perundang-undangan.