Undang-Undang Sisdiknas sebagai Payung Hukum Pendidikan di Indonesia

Authors

  • Alex Chandra STIH Awang Long Samarinda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v6i4.1890

Abstract

Pendidikan merupakan suatu elemen penting dalam kehiduoan amsyarakt indonesia. hal ini dikarenakan dengan Pendidikan, maysrakat dapat meningkatkan harkat dan martabatnya serta membuat kehidupannya mejadi lebih baik. Tujuan utama dari Pendidikan adalah untuk mencerdaska kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang Undang Dsara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke IV. Implikasi dari ketentuan ini adalah berupa paying hukum yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan dari penelitian ini adlaah untuk mengetahui Undang Undang Sisdinas sebagai paying hukum Pendidikan di indonsia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa undang undang sisdiknas memiliki peran penting dalam peyelenggaraan Pendidikan di Indoensia. Pengaturan kurikulum Pendidikan berdasarkan undang undang sidiknas lebih menaknkan pada Pendidikan moral dibandingkan Pendidikan secara akademis.

Published

2023-04-05

How to Cite

Chandra, A. (2023). Undang-Undang Sisdiknas sebagai Payung Hukum Pendidikan di Indonesia. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(4), 2715-2720. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i4.1890