Implementasi Hukum Administrasi Negara dalam Mencegah Praktik Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2572Abstract
Korupsi merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum Administrasi Negara memiliki peran dan fungsi dalam pencegahan praktik korupsi di Indonesia, antara lain melalui pengawasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah, dan reformasi birokrasi. Hukum Administrasi Negara juga tampil sebagai aturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara, dimana tujuannya adalah untuk menjaga agar setiap subjek hukum mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Penguatan terhadap hukum administrasi negara diperlukan untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana hukum administrasi negara dan peranan hukum adminisrasi negara terhadap upaya pencegahan praktik korupsi Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum administrasi negara sebab hukum tersebut berperan penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, khususnya dari korupsi. Peranan hukum administrasi negara erhadap praktik korupsi dapat berupa pengoptimalan kepemimpinan, pembenahan penyelenggaraan, peningkatan integritas dan sinegritas birokrasi, serta penguatan kesadaran hukum mengenai korupsi kepada masyarakat.