Implementasi Hukum Administrasi Negara dalam Mencegah Praktik Korupsi di Indonesia

Authors

  • Abdur Rahim Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia
  • Naffisa Ulya Safitri Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia
  • Nurjanah Nurjanah Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia
  • Sahid Anabah Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia
  • Winona Nurhikmah Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2572

Abstract

Korupsi merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum Administrasi Negara memiliki peran dan fungsi dalam pencegahan praktik korupsi di Indonesia, antara lain melalui pengawasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah, dan reformasi birokrasi. Hukum Administrasi Negara juga tampil sebagai aturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara, dimana tujuannya adalah untuk menjaga agar setiap subjek hukum mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Penguatan terhadap hukum administrasi negara diperlukan untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana hukum administrasi negara dan peranan hukum adminisrasi negara terhadap upaya pencegahan praktik korupsi Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum administrasi negara sebab hukum tersebut berperan penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan  bersih, khususnya dari  korupsi. Peranan  hukum  administrasi negara erhadap praktik korupsi dapat berupa pengoptimalan kepemimpinan, pembenahan penyelenggaraan, peningkatan integritas dan sinegritas birokrasi, serta  penguatan kesadaran hukum mengenai korupsi kepada masyarakat.

Published

2023-08-01

How to Cite

Rahim, A., Safitri, N. U., Nurjanah, N., Anabah, S., & Nurhikmah, W. (2023). Implementasi Hukum Administrasi Negara dalam Mencegah Praktik Korupsi di Indonesia. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 5790-5794. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2572