Marapu dan Penyelesaikan Kasus Sengketa Tanah di Kelurahan Mauliru Kabupaten Sumba Timur
marapu dan penyelesaikan kasus sengketa tanah
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i11.3104Abstract
Sengketa lahan saat ini tidak dapat dihindari karena tingginya kebutuhan akan tanah sementara jumlah bidang tanah terbatas. Penyelesaian sengketa tanah merupakan upaya penyelesaian sengketa tanah antara pihak-pihak yang merasa hak atas tanahnya di langgar Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Mauliru Kabupaten Sumba Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis konflik tanah adat di Kelurahan Mauliru.metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif konstruktivisme, hasil penelitian adalah bahwa kasus sengketa tanah Terjadi mula-mula akibat kedua belah pihak bentrok dengan batas tanah. Penyelesaian ini menggunakan tiga jenis teori konflik Ralf Dahdendrof yakni mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Konsiliasi dibawa atau dilaporkan langsung ke Badan Pertanahan Kabupaten Sumba Timur agar mendapatkan penyelesaian yang diinginkan Namun lembaga yang dituju tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul, oleh karena itu dihadirkan proses mediasi yaitu dilakukan dengan cara adat Marapu yang dimana proses mediasi tersebut dihadirkan kepala adat sebagai pihak penengah. Hasil dari mediasi terkait masalah konflik tanah, diperoleh kesepakatam kedua belah pihak melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, dan hasilnya kasus konflik tanah dapat diselesaikan secara adat.