Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan pada Kasus Serangan Siber Ransomware yang Menimpa Perbankan

Authors

  • Diana Afifah Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v6i11.3176

Abstract

Tulisan ini berfokus pada serangan siber ransomware yang menimpa PT Bank Syariah Indonesia (Bank BSI) dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik studi kepustakaan. Melalui tinjauan terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6/2022, tulisan ini menyoroti pentingnya transparansi informasi dalam sektor jasa keuangan dan perlindungan hukum yang harus diberikan kepada konsumen. Dalam konteks Bank BSI, kurangnya transparansi informasi yang disampaikan kepada nasabah dalam mengatasi serangan siber menimbulkan kerugian dan merusak kepercayaan konsumen. Selain itu, tulisan ini juga menekankan tanggung jawab Bank BSI dalam mengelola data pribadi nasabah dengan memastikan keamanan teknologi informasi yang digunakan. Implikasinya, serangan siber pada Bank BSI menunjukkan perlunya perbaikan dalam aspek transparansi informasi dan perlindungan hukum konsumen dalam sektor jasa keuangan.

Published

2023-11-04

How to Cite

Afifah, D. . (2023). Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan pada Kasus Serangan Siber Ransomware yang Menimpa Perbankan. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(11), 9318-9323. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i11.3176