Implementasi Peran Polri dalam Penindakan Penyidik yang Melakukan Kesalahan Prosedur Penyidikan (Studi di Polda Sumut)

Authors

  • Muhammad Amdi Karna Universitas Pembangunan Pancabudi, Indonesia
  • Yasmirah Mandasari Saragih Universitas Pembangunan Pancabudi, Indonesia
  • Ismaidar Ismaidar Universitas Pembangunan Pancabudi, Indonesia
  • T. Riza Zarzani Universitas Pembangunan Pancabudi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v7i1.3634

Abstract

Jenis penelitian dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif artinya yaitu penelitian ini cenderung menggunakan data sekunder baik berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini diarahkan kepada penelitian hukum normative. Data yang diperoleh dari hasil peneltian dikelompokkan menurut permasalahan yang selanjunyat dilakukan analisis secara kualitatif. Analisis secara kualitatif dimaksudkan bahwa analisis tidak tergantung dari jumlah data berdasarkan angka-angka melainkan data yang dianalisis digambarkan dalam bentuk kalimat-kalimat. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan upaya paksa antara lain pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan surat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negera RI dan Perkap No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk SOP dalam Perkabareskrim No 3 tahun 204.  Penegakan hukum terhadap penyidik yang melakukan kesalahan prosedur perlu dilakukan tanpa membeda-bedakan pelaku dengan maksud agar tercipta ketaatan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus ketaatan masyarakat terhadap aturan perudang-undangan yang berlaku. Pembaharuan aturan yang lebih jelas tentang prosedur pelaksanaan tugas penyidikan serta adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mekanisme meminta pertanggungjawaban penyidik yang melakukan kesalahan prosedur.

Published

2024-01-08

How to Cite

Karna, M. A. ., Saragih, Y. M. ., Ismaidar, I., & Zarzani, T. R. . (2024). Implementasi Peran Polri dalam Penindakan Penyidik yang Melakukan Kesalahan Prosedur Penyidikan (Studi di Polda Sumut). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(1), 908-920. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i1.3634