Rekonstruksi Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Rea dalam Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i3.3735Abstract
Pada prinsipnya penelitian ini akan mendiskusikan dan membahas tentang daya kerja Asas actus non facit reum nisi mens rea sebagai suatu asas yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana umum dan secara khusus tindak pidana korupsi. Permasalahan yang muncul kemudian yaitu apakah seseorang yang merugikan keuangan negara dapat memenuhi kualifikasi pertanggungjawaban pidana jika perbuatan yang dilakukannya tidak disertai dengan unsur niat jahat (mens rea)? Sehingga, urgensi penggunaan asas mens rea bisa menjadi terobosan hukum dalam memilah motif dari suatu tindak pidana dan ditambah lagi hal ini berkaitan erat dengan syarat pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, asas ini dinilai sangat penting untuk menegakkan keadilan hukum dalam praktik peradilan di Indonesia.