Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan

Authors

  • Ardiyan Syamsi Universitas Terbuka, Indonesia
  • Siti Aisyah Universitas Terbuka, Indonesia
  • Fatia Fatimah Universitas Terbuka, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v7i3.4058

Abstract

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimulai pada tahun 2017, namun implementasi kebijakan di Kabupaten Malinau belum optimal. Penelitian ini berupaya untuk menganalisis implementasi kebijakan tersebut, faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan, hambatan, dan upaya memperbaikinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data diperoleh dengan melakukan wawancara mendalam, observasi, serta dokumentasi. Teori dasar menurut Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn yakni enam faktor yang mempengaruhi kebijakan penerapan implementasi kebijakan pada pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PTSL belum berhasil dikarenakan dari enam indikator hanya dua indikator yang dinilai berhasil yaitu standard sasaran kebijakan dan komunikasi antar organisasi.

Published

2024-03-13

How to Cite

Syamsi, A., Aisyah, S., & Fatimah, F. (2024). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(3), 3240-3247. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i3.4058