Kesadaran Generasi Z terhadap Hukum dalam Menggunakan Media Sosial di SMA Negeri 6 Palangkaraya
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i3.4146Abstract
Penelitian ini diawali dengan adanya permasalahan kurangnya kesadaran generasi Z dalam menggunakan media sosial di SMA Negeri 6 Palangkaraya, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis tentang bagaimana meningkatkan Kesadaran Hukum Generasi Z melalui pemanfaatan media Sosial di SMA Negeri 6 Palangkaraya. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan langkah yang dikemukakan Danim (2002) mengatakan bahwa penelitian kualitatif merupakan perkumpulan data yang memiliki bentuk kata. Dengan penelitian kualitatif, maka terdapatnya sebuah prosedur untuk sebuah penelitian agar terdapatnya data yang bersikap deskriptif sehingga para pembaca bisa mengerti melalui data tersebut secara lisan Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa kesadaran hukum melalui media sosial bagi generasi Z dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan hukum yang bijak dan cerdas. Alhasil dengan melalui pemanfaatan dari media social ini bagi generasi Z di Indonesia, dapat meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia yang mana akses media social yang sering digunakan adalah Instagram, YouTube, Snapchat, dan TikTok. Alhasil dengan Penerapan kesadaran Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z dapat mewujudkan pengguna media social yang bijak dan cerdas.