Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemis Serta Praktek Susila dalam Rangka Penanganan Gelandangan di Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i3.4214Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan atau tantangan dalam implementasi kebijakan penanggulangan Gelandangan di Dinas Sosial Kota Medan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan adapun sumber data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen serta pengamatan secara langsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat hambatan-hambatan dalam implementasi kebijakan penanganan Gelandangan di Kota Medan yang menyebabkan Gelandangan masih terdapat di kota Medan meskipun program program penanganan sudah dilaksanakan. Dari segi insfraktruktur yang ada,Dinas Sosial kota Medan sangat membutuhkan rumah rehabilitas sebagai tempat penampung gelandangan, Rumah rehabilitasi tersebut sampai sekarang masih belum rampung pembangunannya dikarenakan anggarannya dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19, Pandemi Covid-19 juga tentu menjadi tantangan dalam penanganan gelandangan di kota Medan karena harus berpedoman pada protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Selain hal tersebut, jugaKeluarga yang melakukan pembiaran dan tidak bertanggungjawab terhadap kebutuhan keluarga sehingga menyebabkan anak dan gelandangan tersebut memilih untuk menjalani kehidupan di jalanan. Adapun rekomendasi kebijakan diharapkan dapat Memperbaiki yang menjadi hambatan- hambatan berjalannya program penanganan gelandangan di kota Medan, sehingga mekanisme dari kinerja Dinas Sosial Kota Medan berjalan sesuai dengan program awal.