Perlindungan Hukum Franchisee yang Belum Memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i4.4277Abstract
Pelaku bisnis di era globalisasi selalu mencari cara baru untuk mengembangkan bisnisnya. Salah satunya dengan menjalankan pengembangan bisnis melalui system franchise. Bisnis dengan model franchise ini juga berkembang dengan cepat di Indonesia Pelaku bisnis franchise wajib punya legalitas Salah satunya ialah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Namun tidak semua franchisor punya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif Pengumpulan data didapat dengan studi kepustakaan serta wawancara. Dari hasil penelitian terlihat bahwa perjanjian waralaba tanpa adanya surat tanda pendaftaran waralaba ialah batal demi hukum. Perlindungan hukum apabila tidak memiliki surat tanda pendaftaran waralaba yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif yang dilaksanakan Dinas perdagangan setempat ialah dengan menjalankan pembinaan bisnis perdagangan dan sosialisasi perizinan. Perlindungan hukum represif yang dilaksanakan dinas perdagangan dengan menjalankan pengawasan dan penegakan hukum selain itu terdapat sanksi administratif.