Perspektif Filsafat Hukum Islam dalam Poligami
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v5i2.460Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang kajian kritis terhadap perspektif filsafat hukum islam dalam poligami. Metode yang digunakan dalam kajian ini menggunakan metode atau pendekatan kepustakaan (library research), bahwa studi pustaka atau kepustakaan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya perkawinan yang utama adalah perkawinan monogami. Sehingga pernikahan monogami sebaiknya lebih bisa diutamakan. Perkawinan Poligami boleh saja dilakukan atau mungkin dilakukan dan atau tidak mungkin dilakukan karena harus melihat kondisi sosial dan permasalahan yang ada. Poligami dalam Islam pada hakikatnya adalah mengutamakan keadilan terhadap para isteri dan anak-anak, keadilan yang ditetapkan tersebut mencakup keadilan nafkah dan batin. Walaupun pada dasarnya sangat sulit untuk adil dalam hal batin. Selain itu, poligami juga harus bernilai perlindungan. Perlindungan kepada isteri-isteri dan anak-anak dalam hal harta mereka ataupun diri mereka. Hal ini agar tidak terjadi kezaliman terhadap mereka dan menghindari perbuatan yang tidak adil, oleh karenanya peran hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan (kebahagiaan dan kesejahteraan) manusia. Islam tidak memperbolehkan poligami begitu saja, harus ada keadilan apabila poligami dilakukan.