Analisis Kebijakan Keamanan Cyber: Study Kasus Implementasi Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i7.4790Abstract
Data Pribadi adalah konsep pengaturan privasi dan data pribadi dalam satu instrumen hukum. Di Indonesia, pengaturan ini belum konvergen. Prinsip hak privasi terhadap data pribadi penting dalam era digital untuk melindungi dan mengontrol data secara etis. Implementasi perlindungan data pribadi di media sosial melalui Undang-Undang RI No. 27 Tahun 2022 dan sistem Indonesia Data Protection System (IDPS) masih memerlukan kerjasama dan peraturan yang jelas. Konvergensi dalam perlindungan data pribadi penting untuk meningkatkan kepercayaan dan menghadapi tantangan keamanan siber di era ekonomi digital. Perlindungan data pribadi di media sosial diatur oleh Undang-Undang RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sistem Indonesia Data Protection System (IDPS) membantu meminimalisasi kejahatan siber dan memastikan pengelolaan data pribadi sesuai. IDPS melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan fokus pada central data dan data officer. Namun, implementasi masih memerlukan kerjasama antarlembaga dan peraturan yang lebih jelas.