Analisis Yuridis Pasal 3 huruf h dan Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris Ditinjau dari Perspektif UUD 1945 dan Asas Hukum
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i8.5040Abstract
Notaris merupakan profesi yang mulia (nobile officium), dikarenakan seorang notaris dalam mengemban profesinya haruslah dilakukan dengan penuh tanggung jawab, amanah, dan penuh kehati-hatian. Namun dalam prakteknya, akibat berbagai alasan notaris dapat dipidana penjara yang telah inkrah dengan ancaman 5 tahun, dimana notaris akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai pasal 13 UUJN, dan calon notaris yang sudah pernah dipidana penjara 5 tahun dengan putusan inkrah juga tidak bisa diangkat menjadi notaris sesuai pasal 3 huruf h UUJN. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa pasal 3 huruf h dan pasal 13 UUJN bertentangan dengan pasal-pasal di UUD 1945 dan juga bertentangan dengan 3 nilai dasar hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.