Fungsi Pendukung Bukti Digital (Video dan Gambar dari Drone) dalam Upaya Penindakan Hukum Operasi Intelijen Kepolisian di Papua di Luar Peradilan Pidana

Authors

  • Agus Rifai Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia
  • Wiend Sakti Myharto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v5i4.544

Abstract

Undang-undang hukum Indonesia, OPM, KKB dan/atau Teroris Papua bisa dikatakan sebagai organisasi yang dilarang beredar di Indonesia dikarenakan mengandung unsur makar menurut KUHP, teror terhadap aparat negara, tenaga kesehatan, fasilitas umum, fasilitas kesehatan dan kantor pemerintahan, maka kelompok tersebut sudah memenuhi pelanggaran tentang UU Terorisme.  Pemerintah secara sah melabeli kelompok ini dengan nama teroris Papua dan upaya penegakan hukum oleh Polri yang dibantu oleh TNI dalam penindakan di lapangan, dengan menggunakan Drone dan/atau Pesawat udara tanpa awak dalam operasi intelijen yakni pengumpulan, pencarian dan patrol udara untuk memperoleh petunjuk digital berupa video dan gambar sesuai dengan UU ITE mengenai alat bukti elektronik yang sah, yang diperoleh dari aparat penegak hukum yang berwenang secara sah, hal ini berkaitan dengan adanya UU nomor 2 Tahun  2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan asas legalitas yang menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam Pasal 54 ayat (1), maka untuk menggunakan data elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, yang dilaksanakan dalam Operasi Intelijen di Satgas Nemangkawi Papua supaya lebih efektif dan efisien dan mengurangi jumlah aparat TNI dan Polri yang gugur di medan tugas.

Published

2022-04-04

How to Cite

Rifai, A., & Myharto, W. S. . (2022). Fungsi Pendukung Bukti Digital (Video dan Gambar dari Drone) dalam Upaya Penindakan Hukum Operasi Intelijen Kepolisian di Papua di Luar Peradilan Pidana. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(4), 1187-1198. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i4.544