Penerapan pertimbangan Hakim dalam Putusan No.989/PID.SUS/ 2021/PN.Bdg Perkara atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak dalam Perspektif Peradilan Anak

Authors

  • Rismauli Dahliana Sihotang Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia
  • Marjan Miharja Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia
  • Misbahul Huda Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v5i6.554

Abstract

Tujuan dan maksud penelitian ini untuk menganalisa bagaimana pertimbangan hakim terkait pemberlakuan pemberatan pidana berupa hukuman mati dan kebiri kimia pada putusannya, sebagaimana telah diatur pada KUHP, UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang-undang No.17 Tahun 2016 dan PP No.70/2020, oleh majelis hakim pada perkara kekerasan seksual terhadap 13 santriwati, untuk menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan serupa, yaitu berupa kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh HERRY WIRAWAN alias HERI BIN DEDE (36 Tahun). Korban kebejatanya berjumlah 13 orang santriwati yang dirudapaksa secara paksa dan sangat tidak manusiawi hingga hamil dan melahirkan 9 orang anak. Kejadian ini dilakukan berulang (residive) sejak Tahun 2016 hingga 2021 di tempat yang berbeda-beda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HERRY dengan hukuman mati, dengan pemberatan hukuman tambahan kebiri kimia serta membayar denda dan restitusi pada korban dan anak-anak korban. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kls.1A Bandung Jawa Barat, dengan Register Perkara No.PDM-833/Bdg/09/2021, dan Nomor Perkara: 989/Pid.Sus/ 2021/PN.Bdg. Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh JPU, melainkan dengan pidana seumur hidup dengan pembayaran restitusi pada korban dan anak-anaknya sebesar Rp. 331.527.186.00,- dibebankan kepada negara cq Kementrian KPPAI (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Magister Hukum pada STIH Iblam School of Law di Jakarta Pusat.

Published

2022-06-05

How to Cite

Sihotang, R. D., Miharja, M., & Huda, M. (2022). Penerapan pertimbangan Hakim dalam Putusan No.989/PID.SUS/ 2021/PN.Bdg Perkara atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak dalam Perspektif Peradilan Anak. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(6), 1678-1689. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i6.554