Penerapan Hukum Kepailitan dalam Kaitannya Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Institusi Pengatur dan Pengawas Perusahaan Asuransi Negara (Contoh Kasus PT. Asuransi Jiwasraya)

Authors

  • Bionda Johan Anggara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia
  • Warsifah Warsifah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v5i4.555

Abstract

Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi JS Saving Plan yang menuai kontra ditengah masyarakat. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jiwasraya banyak melakukan investasi aset yang berisiko tinggi dan berdampak pada kerugian, dimana tujuannya untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan, mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan asuransi sehingga terjadi perbuatan penyimpangan pada kegiatan investasi dari dana masyarakat dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan dan terbukti melakukan tindak pidana kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa sejauh manakah suatu peraturan/perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku terhadap permasalahan diatas. Hasil penelitian diketahui perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya berlaku Undang-Undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang mengatur masalah Asuransi, diatur juga didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dimana perusahaan yang berbentuk badan hukum Negara yang telah memenuhi syarat-syarat kepailitan sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU yang selanjutnya menjadi tanggung jawab OJK melalui Dewan Komisioner OJK harus melakukan pengajuan permohonan kepailitan kepengadilan niaga untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan.Kedua, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai peran dalam mengawasi dan memeriksa produk-produk investasi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dengan tidak membiarkan asuransi masuk dalam kegiatan bisnis yang mempunyai usaha jasa keuangan dengan return tinggi dan imbal hasil pasti (fixed return) karena ini bentuk suatu 3 pelanggaran dan akan membawa pada kerugian yang besar terhadap nasabah.

Published

2022-04-12

How to Cite

Anggara, B. J., & Warsifah, W. (2022). Penerapan Hukum Kepailitan dalam Kaitannya Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Institusi Pengatur dan Pengawas Perusahaan Asuransi Negara (Contoh Kasus PT. Asuransi Jiwasraya). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(4), 1250-1259. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i4.555