Analisis Yuridis dampak Pandemi Covid-19 terhadap Peningkatan Perceraian

Authors

  • Vicky Aneke Putry Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia
  • Muhammad Fathinnuddin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v5i4.568

Abstract

Pandemi COVID-19 merupakan sebuah permasalahan global yang tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun berdampak pula pada sektor perekonomian dan berdampak pada permasalahan kependudukan, salah satunya peningkatan kasus perceraian akibat dari pandemi covid-19. Selama pandemi covid 19, Indonesia mengalami peningkatan kasus perceraian sebesar 5 persen. Pandemi ini menguji hubungan pasangan suami istri. Tulisan ini merupakan kajian literatur yang bertujuan untuk menganalisis perceraian di masa pandemi COVID-19. Analisis dalam tulisan ini dilakukan melalui kajian pustaka. Secara umum faktor penyebab perceraian pada masa pandemi COVID-19 terjadi karena adanya konflik dalam rumah tangga yang disebabkan oleh permasalahan ekonomi, ketidakseimbangan aktivitas dan waktu bersama, kekerasan dalam rumah tangga, berubah pola komunikasi, dan faktor usia dalam membina rumah tangga. Berbagai teori ilmu sosial mengemukakan bahwa ada fungsi dan disfungsi yang terjadi antar keluarga dalam keluarga. Konflik internal dan eksternal dan konflik keluarga sering terjadi di dalam keluarga. Anda dapat memberikan ruang hubungan sebanyak mungkin untuk menghindari keretakan di rumah. Selain itu, penulis juga berbicara kepada semua pasangan yang sering berkonflik di tengah pandemi, terutama ketika pasangan mengatakan sesuatu yang sulit dipahami, dengan cara yang lembut dan konstruktif untuk suami istri, saya sarankan Anda untuk belajar. Dalam diskusi, penting untuk menggunakan tindakan 3M untuk mengalah, memahami, dan memaafkan.

Published

2022-04-27

How to Cite

Putry, V. A., & Fathinnuddin, M. (2022). Analisis Yuridis dampak Pandemi Covid-19 terhadap Peningkatan Perceraian. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(4), 1316-1322. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i4.568