Tinjauan Yuridis Tentang Pembuktian Rekam Medis dalam Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Authors

  • Rolando Marpaung Universitas Sari Mutiara, Indonesia
  • Muzwar Irawan Universitas Sari Mutiara, Indonesia
  • Anderson Siringoringo Universitas Sari Mutiara, Indonesia
  • Fanny Oktaviana Gea Universitas Sari Mutiara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v7i8.5781

Abstract

Dalam konteks hukum, tindakan medis yang menyebabkan kerugian pada pasien dapat diklasifikasikan sebagai malpraktik medis jika memenuhi syarat-syarat tertentu baik dalam hukum perdata maupun pidana. Malpraktik dalam konteks hukum pidana dapat disebabkan oleh kesalahan dengan sengaja atau kelalaian. Dalam tesis ini, malpraktik dipandang dari perspektif kelalaian dalam ranah hukum pidana. Untuk membuktikan bahwa suatu tindakan medis yang mengakibatkan malpraktik yang merugikan pasien, baik berupa cedera atau kematian, terjadi karena kelalaian, dibutuhkan bukti yang kuat. Rekam medis merupakan dokumen medis yang penting dalam proses pelayanan kesehatan. Penelitian menunjukkan bahwa dari segi normatif, rekam medis memiliki status hukum sebagai dokumen bukti tertulis dan petunjuk dalam kasus malpraktik. Hasil penelitian lapangan yang melibatkan persepsi penyidik Polri menunjukkan bahwa rekam medis dianggap sebagai dokumen bukti tertulis, yang juga dapat digunakan sebagai alat bukti tanpa spesifikasi jenis alat bukti lainnya.

Published

2024-08-04

How to Cite

Marpaung, R. ., Irawan, M. ., Siringoringo, A. ., & Gea, F. O. . (2024). Tinjauan Yuridis Tentang Pembuktian Rekam Medis dalam Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Kepolisian Daerah Sumatera Utara). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(8), 8445-8447. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i8.5781