Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik terhadap Anggota Kepolisian di Polda Sumut (Studi Putusan: PUT KKEP/27/IX/2019/KKEP)

Authors

  • Togar Sahat Manaek Simanjuntak Universitas Sari Mutiara, Indonesia
  • Sherhan Sherhan Universitas Sari Mutiara, Indonesia
  • Anderson Siringoringo Universitas Sari Mutiara, Indonesia
  • Meida Rianti Silalahi Universitas Sari Mutiara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v7i8.5782

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana penyelesaian pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota Kepolisian di Polda Sumut dan untuk mengetahui kategori tindakan pelanggaran kode etik profesi oleh anggota Kepolisian. Skripsi ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan mengumpulkan data primer dari sumber-sumber yang relevan dengan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: Kategori Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian: Pelanggaran kode etik profesi kepolisian dikategorikan menjadi pelanggaran etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh anggota Polri Polda Sumut adalah pelanggaran etika kelembagaan, seperti tidak menjalankan tugas atau tidak masuk dinas selama lebih dari 300 hari tanpa alasan yang jelas. Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi: Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi di Polda Sumut melibatkan pemeriksaan anggota Polri yang diduga atau dilaporkan melakukan pelanggaran, diikuti dengan audit investigasi untuk menganalisis kasus tersebut, pemberkasan, dan pendokumentasian. Selanjutnya, diadakan sidang komisi kode etik Polri untuk memutuskan kasus tersebut. Jika ada keberatan, pelanggar dapat mengajukan banding. Sanksi terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik meliputi permintaan maaf, pemindahan jabatan, pemindahan tugas daerah, pemberhentian dengan hormat (PDH), dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Published

2024-08-04

How to Cite

Simanjuntak, T. S. M. ., Sherhan, S., Siringoringo, A. ., & Silalahi, M. R. . (2024). Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik terhadap Anggota Kepolisian di Polda Sumut (Studi Putusan: PUT KKEP/27/IX/2019/KKEP). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(8), 8460-8463. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i8.5782