Kajian Hukum Terhadap Pungutan Liar Ditinjau dari UU No. 31 Tahun 1999 Jucto UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi di Kantor Lurah Selayang II (Studi Kasus di Polrestabes Medan)

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v7i8.5783

Abstract

Praktik pungutan liar merupakan tindakan tercela yang bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa orang lain untuk memberikan uang, melanggar kepercayaan, dan merusak mental pegawai negeri. Berdasarkan hasil penelitian, pembuktian pelanggaran tindak pidana pungutan liar, sebagaimana diatur dalam UU no. 31 tahun 199 juncto UU no. 20 tahun 2001, dilakukan dengan meminta pembayaran kepada individu yang melakukan pengurusan surat tanah. Padahal, proses pengurusan surat tanah seharusnya tidak memerlukan pembayaran seperti yang terjadi pada masyarakat yang harus membayar sejumlah uang yang besar, misalnya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk pengurusan surat tanah. Upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk menghentikan tindak pidana pungutan liar di birokrasi masyarakat Kota Medan adalah melalui tindakan preventif. Salah satunya adalah dengan memberikan prioritas pada upaya pencegahan melalui pembentukan Tim Saber Pungli yang bertugas untuk mencegah praktik pungutan liar di lingkungan masyarakat. Selain itu, kepolisian juga membuka portal pengaduan masyarakat secara online agar masyarakat dapat melaporkan praktik pungutan liar dengan lebih mudah dan cepat.

Published

2024-08-04

How to Cite

Kajian Hukum Terhadap Pungutan Liar Ditinjau dari UU No. 31 Tahun 1999 Jucto UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi di Kantor Lurah Selayang II (Studi Kasus di Polrestabes Medan). (2024). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(8), 8419-8421. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i8.5783