Implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Dihubungkan dengan Krimonologi (Studi Putusan No: PUT KKEP /11/IX/2018/KKEP)
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i8.5785Abstract
Oknum polisi yang melanggar aturan hukum dalam tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam KUHP pasal 263 merupakan tidakan pelanggaran kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil dataprimer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka yang menjadi analisis penulis dalam putusan ini adalah ketidaksesuaian sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan sebab pelaku telah melakukan tindak pidana dan telah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat dimana itu dilakukan pelaku secara sengaja melalui perantara orang lain.