Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Usaha Gula Aren untuk Meningkatkan Perekonomian Desa Bawahan Pasar
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i9.5934Abstract
Peran pengrajin usaha gula aren pada wilayah Desa Bawahan Pasar Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar memiliki potensi untuk maju dalam usaha UMKM. Akan tetapi, mereka belum bisa mengembangkan usaha gula aren karena para pengrajin belum memiliki izin usaha. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan pengrajin gula aren dalam pengurusan NIB. Melihat kendala tersebut, Universitas Borneo Lestari melalui program Pengabdian Masyarakat memberikan edukasi bahwa pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bagaimana mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB). Kegiatan dilakukan dengan memberikan materi (edukasi) berupa pembimbingan dan pendampingan pengurusan izin berusaha (NIB). Dari kegiatan tersebut, terlihat antusias pengrajin usaha terhadap meteri yang diberikan yang ditunjukkan dengan proses pengurusan perizinan NIB berjalan dengan lancar. Dengan kepemilkian NIB diharapkan usaha gula aren dapat berkembang baik dari segi pengelolaan sampai pemasaran.