Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Kerugian yang ditimbulkan oleh Pelaku Usaha yang tidak Berbadan Hukum

Authors

  • Lalu Samsu Rizan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram Nusa Tenggara Barat, Indonesia
  • Jumawal Jumawal Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram Nusa Tenggara Barat, Indonesia
  • Firzhal Arzhi Jiwantara Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram Nusa Tenggara Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v5i6.607

Abstract

Indonesia merupakan salah satu Negara yang banyak melahirkan pelaku usaha yang bergerak dalam berbagai sektor. Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara material maupun formal makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkan dalam rangka mencapai sasaran usaha, dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, konsumenlah yang pada akhirnya merasakan dampaknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian Pertanggungjawaban pelaku usaha yang tidak berbadan hukum terkait kerugian konsumen yang ditimbulkan adalah pelaku usaha yang tidak berbadan hukum harus bertanggung jawab sesuai dengan UUPK Pasal 19 ayat (1) dan Penyelesaian masalah pertanggungjawaban antara pelaku usaha yang tidak berbadan hukum dengan cara musyawarah agar mencapai suatu mufakat yang disepakati oleh pelaku usaha yang tidak berbadan hukum dan juga konsumen dan dapat juga dibantu oleh pihak ketiga.

Published

2022-06-05

How to Cite

Rizan, L. S., Jumawal, J., & Jiwantara, F. A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Kerugian yang ditimbulkan oleh Pelaku Usaha yang tidak Berbadan Hukum. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(6), 1666-1671. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i6.607