Analisis Mekanisme Revisi Anggaran Oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024

Authors

  • Maja Permata Sora Universitas Terbuka, Indonesia
  • Rizka Furqorina Universitas Terbuka, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v7i12.6566

Abstract

Revisi anggaran merupakan perubahan Rencana Kerja Anggaran. Revisi anggaran meliputi perubahan informasi kinerja dan/atau detil anggaran yang telah diatur oleh undang-undang APBN, termasuk revisi terhadap DIPA yang disetujui saat pelaksanaan anggaran di tahun berjalan. Salah satu revisi anggaran adalah revisi anggaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki batasan khusus dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menganalisis mekanisme pelaksanaan revisi anggaran kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024. Mekanisme revisi anggaran divisualisasikan dalam diagram alur alur (flowchart) beserta deskripsi revisi anggaran berdasarkan PMK 63 Tahun 2023 untuk memudahkan pengelola anggaran di Kementerian PANRB dalam melaksanakan revisi anggaran sesuai aturan yang berlaku. Tahapan pelaksanaan revisi anggaran oleh KPA di Kementerian PANRB dilaksanakan oleh Biro MKKS atas intruksi Sekretaris Kementerian selaku KPA dengan batas-batas yang sesuai dengan PMK Nomor 63 Tahun 2023. Revisi anggaran kewenangan KPA dapat dilakukan ketika adanya permintaan lebih dari 3 unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB, yang kemudian dilakukan penelaahan serta penginputan usulan revisi anggaran sekaligus pemutakhiran data anggaran dilakukan melalui Aplikasi SAKTI dari Kementerian Keuangan. Persetujuan revisi anggaran ditandai dengan terbitnya DIPA revisi disertai dengan nomor Digital Signature (DS).

Published

2024-12-06

How to Cite

Sora, M. P. ., & Furqorina, R. . (2024). Analisis Mekanisme Revisi Anggaran Oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(12), 14072-14076. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i12.6566